Pedoman Resmi Media Siber

Syarat dan Ketentuan Layanan

Ketentuan operasional, standar kepatuhan hukum, dan hak cipta karya jurnalistik yang mengikat setiap pengunjung dan pembaca portal media siber Jendela Kebenaran.

Daftar Klausul Syarat & Ketentuan

01

Pasal 1: Ketentuan Umum & Pengelola

Situs web ini dikelola dan diterbitkan secara resmi oleh Redaksi Jendela Kebenaran, portal media siber nasional dan global yang berlandaskan jurnalisme independen, akurasi faktual, dan integritas etik.

Dengan mengakses, menjelajahi, membaca, mengunduh, maupun menggunakan seluruh layanan yang disediakan pada domain jendelakebenaran.com dan seluruh sub-halamannya, Anda secara sadar menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat pada seluruh isi Syarat dan Ketentuan Layanan ini tanpa syarat.

Redaksi berhak mengubah, memperbarui, menambah, atau memodifikasi ketentuan ini sewaktu-waktu sejalan dengan perkembangan regulasi hukum pers, etika jurnalistik siber, dan kebijakan internal redaksi. Setiap perubahan akan diumumkan melalui pembaruan tanggal revisi di bagian atas dokumen ini.

02

Pasal 2: Hak Cipta & Pedoman Pengutipan Konten

Seluruh karya jurnalistik yang dipublikasikan di portal Jendela Kebenaran—termasuk naskah artikel, naskah opini kurasi, analisis data, foto jurnalistik ber-watermark resmi, infografis visual, video, audio, dan tata letak grafis—merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan kesepakatan internasional terkait.

Ketentuan Resmi Pengutipan Konten:

  • Pihak luar (media, akademisi, peneliti, lembaga non-profit, atau perorangan) diizinkan mengutip sebagian teks berita maksimal 2–3 paragraf untuk keperluan referensi, edukasi, atau tinjauan pers (fair use).
  • Wajib mencantumkan atribusi nama media secara eksplisit: "Jendela Kebenaran".
  • Wajib menyertakan tautan balik aktif (clickable hyperlink) langsung mengarah ke URL artikel sumber orisinal di situs ini.

Larangan Keras: Penggandaan konten secara menyeluruh (full-text copy-paste), sindikasi otomatis tanpa perjanjian tertulis, pengambilan data otomatis (web scraping), serta pemanfaatan arsip berita untuk pelatihan model kecerdasan buatan komersial tanpa izin lisensi resmi dilarang keras dan akan ditindaklanjuti secara hukum.

03

Pasal 3: Pedoman Kolom Interaksi & Komentar Pembaca

Jendela Kebenaran menyediakan ruang interaksi dan kolom tanggapan pembaca demi memupuk dialog yang sehat, kritis, dan beradab. Dalam menyampaikan pendapat, setiap pembaca wajib menaati batas-batas hukum dan etika publik.

Larangan dalam Kolom Komentar:

  • Ujaran kebencian, pelecehan, dan provokasi permusuhan berlatar SARA.
  • Pencemaran nama baik, fitnah tanpa fakta, dan pembunuhan karakter.
  • Penyebaran materi pornografi, kekerasan grafis, atau ancaman fisik.
  • Penyebaran disinformasi, hoaks, serta promosi spam/phishing/malware.

Redaksi memiliki wewenang penuh tanpa batas untuk menyaring pra-publikasi, menyunting kata-kata kasar, menolak tayang, maupun menghapus seketika komentar apa pun yang dinilai melanggar ketentuan di atas tanpa perlu meminta persetujuan pengirim. Redaksi juga berhak mencabut hak akses atau memblokir akun pengguna yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Tanggung Jawab Pribadi: Segala isi komentar, opini, atau materi yang diunggah oleh pembaca sepenuhnya merupakan tanggung jawab hukum pribadi pengirim yang bersangkutan sesuai UU ITE yang berlaku, dan bukan merupakan sikap atau tanggung jawab hukum Redaksi Jendela Kebenaran.

04

Pasal 4: Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat Berita

Sebagai media massa profesional, Jendela Kebenaran tunduk penuh pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Setiap orang, kelompok masyarakat, institusi swasta, atau pejabat publik yang merasa dirugikan nama baiknya atau mendapati kekeliruan data pada artikel pemberitaan yang kami tayangkan memiliki hak mutlak untuk mengajukan:

  • Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa peristiwa yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

Redaksi berkomitmen melayani permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional, berimbang, dan sesegera mungkin dengan menyematkan keterangan pembaruan / ralat pada artikel bersangkutan secara terbuka dan terarsip.

05

Pasal 5: Penafian Tanggung Jawab (Disclaimer)

Redaksi Jendela Kebenaran selalu beritikad baik, menerapkan proses verifikasi berlapis, dan menguji kebenaran sumber sebelum menayangkan setiap laporan berita maupun analisis.

Namun demikian, seluruh konten, artikel ekonomi, data pasar, panduan teknologi, dan opini disediakan semata-mata sebagai informasi publik dan wawasan pengetahuan umum. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil, moril, kerugian investasi finansial, keputusan hukum, maupun tindakan lain yang timbul akibat keputusan yang diambil pembaca berdasarkan konten di situs ini.

Situs ini mungkin memuat tautan ke situs pihak ketiga untuk keperluan rujukan pembaca. Jendela Kebenaran tidak memiliki kendali atas kebijakan privasi, akurasi, maupun konten yang disajikan oleh pihak ketiga tersebut.

06

Pasal 6: Kontak Layanan Redaksi & Pengaduan

Segala bentuk korespondensi resmi menyangkut Hak Jawab, Permohonan Koreksi Berita, klaim hak cipta, atau pengaduan konten jurnalistik wajib ditujukan secara tertulis ke meja redaksi kami melalui kontak di bawah ini:

Format Subjek Email Wajib:
[Hak Jawab / Pengaduan Konten] - [Judul Artikel yang Dipermasalahkan]

*Harap sertakan identitas resmi pengadu (KTP/Badan Hukum), tautan (URL) artikel yang dipersoalkan, rincian pasal atau fakta yang keliru, serta dokumen/bukti pendukung yang sah.