Landasan Etika & Kepatuhan Regulasi
Operasional keredaksian Jendela Kebenaran berlandaskan secara penuh dan tunduk mutlak pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Sebagaimana disepakati oleh komunitas pers nasional dan disahkan oleh Dewan Pers Indonesia.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS): Aturan operasional khusus media daring tentang verifikasi, ralat berita, konten buatan pengguna (*user generated content*), serta perlindungan privasi siber.
Kepatuhan terhadap norma-norma di atas bersifat mengikat tanpa pengecualian bagi setiap jurnalis, editor, redaktur pelaksana, hingga pemimpin redaksi.
Independensi & Kebijakan Anti-Gratifikasi
Independensi adalah napas utama kerja jurnalistik Jendela Kebenaran. Redaksi menerapkan kebijakan Toleransi Nol (*Zero Tolerance Policy*) terhadap segala bentuk suap dan gratifikasi.
Larangan Mutlak Bagi Awak Redaksi:
- Dilarang menerima amplop, uang peliputan, honor narasumber, voucher belanja, hadiah barang berharga, atau fasilitas akomodasi istimewa dari pihak yang diliput.
- Dilarang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, memeras narasumber, atau mengancam penayangan berita demi keuntungan material.
- Dilarang menjadi pengurus aktif partai politik, tim sukses kandidat pemilu, atau konsultan kehumasan (*public relations*) yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (*conflict of interest*).
Seluruh biaya operasional peliputan resmi, transportasi, dan akomodasi investigasi lapangan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran internal perusahaan. Wartawan yang terbukti menerima gratifikasi akan dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.
Disiplin Verifikasi & Uji Keberimbangan (Cover Both Sides)
Prinsip kerja redaksi kami adalah fakta di atas kecepatan. Sebelum sebuah naskah disetujui untuk tayang, rangkaian verifikasi berikut wajib dipenuhi:
Cek & Ricek Berlapis
Setiap klaim data krusial, dokumen hukum, atau pernyataan kontroversial wajib dikonfirmasi ke minimal dua sumber independen yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya.
Hak Konfirmasi yang Adil
Berita yang memuat tuduhan, dugaan penyelewengan, atau investigasi wajib memberikan ruang proporsional dan batas waktu wajar bagi pihak tertuduh untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.
Pemisahan Fakta dan Opini: Redaksi secara tegas memisahkan penulisan berita lempang (*hard news/straight news*) dari opini atau analisis editorial. Jurnalis tidak dibenarkan mencampuradukkan opini pribadi, prasangka, atau sentimen subjektif ke dalam laporan berita faktual.
Perlindungan Privasi & Kelompok Rentan
Dalam peliputan isu kemanusiaan, hukum, dan peristiwa kriminal, jurnalis Jendela Kebenaran wajib mengedepankan empati dan kehati-hatian:
- Anak di Bawah Umur: Identitas anak (usia di bawah 18 tahun) yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana wajib disamarkan secara total (nama inisial, foto diburamkan, dan alamat disamarkan).
- Korban Kejahatan Asusila: Identitas korban tindak pidana kekerasan seksual dilarang keras dipublikasikan demi melindungi martabat dan pemulihan psikologis korban.
- Penegakan Hak Tolak: Wartawan wajib menerapkan Hak Tolak di hadapan aparat penegak hukum demi melindungi identitas narasumber anonim atau pelapor pelanggaran (*whistleblower*) yang keselamatan jiwanya terancam.
Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI Policy)
Perkembangan teknologi komputasi dan kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence*) dimanfaatkan secara bijak, bertanggung jawab, dan transparan:
Prinsip Human-in-the-Loop (Kurasi Manusia Mutlak)
Perangkat AI hanya diizinkan sebagai pendukung teknis—seperti pemeriksaan ejaan bahasa, transkripsi audio wawancara kasar, atau eksplorasi data statistik awal.
Larangan AI Keras: Kami menolak keras penggunaan AI generatif untuk memalsukan kutipan narasumber, merekayasa gambar/video jurnalistik (deepfake), atau memproduksi artikel berita otomatis tanpa investigasi lapangan oleh jurnalis manusia.
Setiap konten visual atau infografis pendukung yang melibatkan pemrosesan AI wajib mencantumkan label keterangan transparan kepada pembaca.
Kebijakan Ralat, Koreksi & Hak Jawab
Sebagai institusi pers yang bertanggung jawab, Jendela Kebenaran tidak pernah menutup mata terhadap kekeliruan data atau salah kutip yang mungkin terjadi:
- Ralat Terbuka: Setiap kekeliruan faktual yang teridentifikasi pascapublikasi akan langsung diperbaiki dengan mencantumkan catatan revisi (*Update/Correction Box*) di bagian bawah artikel lengkap dengan tanggal dan rincian perbaikan.
- Pelayanan Hak Jawab & Hak Koreksi: Kami memberikan perlakuan proporsional dan cepat terhadap permohonan hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
*Permohonan hak jawab atau koreksi wajib menyertakan URL artikel bersangkutan, bukti data pembanding resmi, dan identitas pengaju yang sah.
Lihat rincian lengkap tata cara hukum pada dokumen Syarat & Ketentuan Layanan (Pasal 4).