Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai. Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang tegas dan hukum. Dengan demikian, pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Menteri Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghukum kekerasan seksual dan mendukung korban. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari tindakan kekerasan tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Menteri PPPA berharap bahwa dengan penekanan ini, masyarakat akan lebih mengerti tentang pentingnya menghukum kekerasan seksual dan mendukung korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu turut serta dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual tersebut.