Kabar penting datang dari meja hijau: empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini telah menerima ganjaran setimpal. Pengadilan militer memutuskan mereka bersalah dan menjatuhkan vonis penjara.

Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, dua dari empat prajurit tersebut bahkan langsung dipecat dari dinas kemiliteran. Keputusan ini tentu menjadi penegas bahwa tindak kekerasan, apalagi terhadap warga sipil dan aktivis, tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI. Sebuah langkah serius untuk menjaga marwah institusi.