Pada Rabu (3/6/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan dua wakil kepala, yakni Sony, sebagai tersangka. Mereka ditahan setelah Kejagung menemukan bukti bahwa Yayasan MBG menerima insentif sebesar miliaran rupiah setiap hari. Informasi ini mengungkapkan skandal korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan yayasan tersebut.