Kejaksaan Agung telah mengungkapkan informasi mengenai proyek motor listrik bernilai Rp1 triliun yang dikabarkan jatuh ke vendor yang tidak memenuhi syarat. Mereka menyebutkan bahwa proyek ini melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Kejagung, mereka melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini membuka kesempatan bagi publik untuk memahami lebih lanjut mengenai proyek yang terjadi. Kejagung menyatakan komitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan di lingkungan hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung akan terus memantau dan mengawasi kegiatan yang melibatkan proyek-proyek besar yang melibatkan negara. Oleh karena itu, publik perlu terus memantau perkembangan kasus ini untuk memahami lebih lanjut mengenai keputusan yang diambil oleh Kejagung.